Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018

Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018
Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2018 adalah:

  1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55.
  2. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai lebih besar dari 55 dengan ketentuan khusus.
  3. Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C/Ulya yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.


Ketentuan umum:

  1. Peserta SMA/MA dan SMK wajib  memenuhi  persyaratan  peserta  UN  berdasarkan  Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK).
  2. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
    1. Ijazah/surat  keterangan lulus;
    2. Sertifikat  Hasil  Ujian  Nasional  (SHUN)/SHUN sementara;
    3. Pas foto ukuran 3x4; dan
    4. Materai Rp 6000,-
  3. Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
  4. Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 4 - 13 Juli 2018.
  5. Pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.

Ketentuan khusus:

  1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/207 dan 2017/2018 yang mendapat nilai lebih dari 55 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
  2. Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir 1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.


Berlangganan update artikel terbaru

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel