Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018
Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018
Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2018 adalah:
Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018
Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2018 adalah:
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55.
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai lebih besar dari 55 dengan ketentuan khusus.
- Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C/Ulya yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
Ketentuan umum:
- Peserta SMA/MA dan SMK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK).
- Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
- Ijazah/surat keterangan lulus;
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)/SHUN sementara;
- Pas foto ukuran 3x4; dan
- Materai Rp 6000,-
- Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
- Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 4 - 13 Juli 2018.
- Pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Ketentuan khusus:
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/207 dan 2017/2018 yang mendapat nilai lebih dari 55 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
- Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir 1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
Sumber Berita : https://unp.kemdikbud.go.id/
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018"
Posting Komentar